Minggu, 17 Juni 2012

Suka, Cinta atau Sayang ?

Dihadapan orang yang kau cintai,
Musim dingin berubah menjadi musim semi yang indah
Dihadapan orang yang kau sukai,
Musim dingin tetap saja musim dingin,hanya suasananya lebih indah sedikit

Dihadapan orang yang kau cintai
Jantungmu tiba-tiba berdebar lebih cepat
Dihadapan orang yang kau sukai,
Kau hanya merasa senang dan gembira saja.

Apabila engkau melihat kepada mata orang yang kau cintai,
Matamu berkaca-kaca
Apabila engkau melihat kepada mata orang yang kau sukai,
Engkau hanya tersenyum saja

Dihadapan orang yang kau cintai,
Kata-kata yang keluar berasal dari perasaan yang terdalam
Dihadapan orang yang kau sukai
Kata-kata hanya keluar dari pikiran saja.

Jika orang yang kau cintai menangis,engkaupun akan ikut menangis disisinya
Jika orang yang kau sukai menangis,engkau hanya menghibur saja.

Perasaan cinta itu dimulai dari mata sedangkan rasa suka dimulai dari telinga.
Jadi jika kau mau berhenti menyukai seseorang,cukup dengan menutup telingga,
Tapi apabila kau mencoba menutup matamu dari orang yang kau cintai,cinta itu 
berubah menjadi tetesan air mata dan terus tinggal dihatimu dalam jarak waktu 
yang cukup lama.
"Tetapi selain rasa suka dan rasa cinta… ada perasaan yang lebih mendalam,yaitu 
rasa sayang…rasa yang tidak hilang secepat rasa suka dan cinta. Rasa yang tidak mudah 
berubah.
Perasaan yang dapat membuatmu berkorban untuk orang yang kamu sayangi. Mau 
menderita demi kebahagiaan orang yang kamu sayangi. Cinta ingin memiliki, tetapi 
sayang hanya ingin melihat orang yang disayanginya bahagia….Walaupun harus 
kehilangan.

Untuk para orang galau sedunia...... :)

Pemeriksaan Pajak




Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
A. Tujuan Pemeriksaan
Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
a. SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
b. SPT rugi;
c. SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan;
d. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
e. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Tujuan lain, yaitu:
a. Pemberian NPWP secara jabatan;
b. Penghapusan NPWP;
c. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f. Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
i. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
k. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
B. Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan;
9. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
4. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
6. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan atau;
5. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan/ atau;
4. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.
C. Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksaan Pajak;
4. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
a. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
b. Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan /atau
c. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, cacatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
3. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan peyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan atau
2. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
D. Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui
1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan Kelompok Pemeriksa.
2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
3. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.


Sumber: http://www.pajak.go.id/content/pemeriksaan-pajak

Dasar Hukum: Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Jumat, 15 Juni 2012

Perintah-perintah DOS


Perintah-perintah DOS

APPEND: Penyebab MS-DOS untuk melihat di direktori lain saat mengedit sebuah file atau menjalankan perintah.
ARP: Menampilkan, menambahkan, dan menghapus informasi ARP dari perangkat jaringan
BERI: Menetapkan huruf drive pada sebuah surat alternatif
Assoc: Lihat asosiasi file
AT: Jadwalkan waktu untuk menjalankan perintah atau program.
ATMADM: Daftar koneksi dan alamat yang dilihat oleh manajer panggilan ATM Windows.
Attrib: Tampilan dan atribut mengubah file.
BATCH: NRecovery konsol perintah yang mengeksekusi serangkaian perintah dalam file.
Bootcfg: Pemulihan konsol perintah yang memungkinkan pengguna untuk melihat, memodifikasi, dan membangun kembali boot.ini yang
BREAK: Mengaktifkan / menonaktifkan CTRL + C feature.
Cacls: Melihat dan memodifikasi file ACL's.
CALL: Panggilan file batch dari sebuah batch file.
CD: Perubahan direktori.
CHCP: Tambahan keyboard Internasional dan informasi set karakter.
Chdir Perubahan direktori.
CHKDSK: Periksa hard disk drive berjalan FAT untuk kesalahan.
CHKNTFS: Periksa hard disk drive berjalan NTFS untuk kesalahan.
PILIHAN: Tentukan sebuah daftar pilihan ganda dalam sebuah file batch.
CLS: Menghapus layar.
CMD: Membuka command interpreter.
WARNA: Mudah mengubah warna latar depan dan latar belakang
Jendela MS-DOS.
COMP: Membandingkan file.
COMPACT: Kompres dan uncompress file.
CONTROL: Buka ikon panel kontrol dari MS-DOS prompt.
CONVERT: Convert FAT ke NTFS.
COPY: Menyalin satu atau lebih file ke lokasi alternatif.
CTTY: Mengubah input komputer / perangkat output.
DATE: Lihat atau mengubah tanggal sistem.
DEBUG: Debug utilitas untuk membuat program assembly untuk mengubah pengaturan perangkat keras.
Defrag: Re-mengatur drive hard disk untuk membantu dengan loading program.
DEL: Menghapus satu atau lebih file.
DELETE: Pemulihan konsol perintah yang menghapus file.
Deltree: Menghapus satu atau lebih file dan / atau direktori.
DIR: Daftar isi dari satu atau lebih direktori.
LUMPUHKAN: Pemulihan konsol perintah yang menonaktifkan layanan sistem Windows atau driver.
DISKCOMP: Bandingkan disk dengan disk lain.
Diskcopy: Salin isi dari satu disk
DOSKEY: Perintah untuk melihat dan menjalankan perintah yang telah dijalankan di masa lalu.
DOSSHELL: Sebuah GUI untuk membantu dengan pengguna MS-DOS awal.
DRIVPARM: Mengaktifkan menimpa driver perangkat asli.
ECHO: Menampilkan pesan dan memungkinkan dan menonaktifkan echo.
EDIT: Lihat dan edit file.
EDLIN: Lihat dan edit file.
EMM386: Load Manajer Memori diperpanjang.
ENABLE: Pemulihan konsol perintah untuk mengaktifkan layanan menonaktifkan atau driver.
ENDLOCAL: Menghentikan lokalisasi dari perubahan lingkungan
diaktifkan dengan perintah setlocal.
MENGHAPUS: Menghapus file
BUKA: Perbanyak Microsoft Windows file kembali ke format aslinya itu.
EXIT: Keluar dari command interpreter.
EKSTRAK: Ekstrak file dari lemari Microsoft Windows.
FASTHELP: Menampilkan daftar perintah MS-DOS dan informasi tentang mereka
FC: Bandingkan file.
FDISK: Menciptakan partisi pada hard disk drive.
CARI: Cari teks dalam file.
FINDSTR: Mencari string teks dalam sebuah file.
FIXBOOT: Menulis sektor boot baru.
FIXMBR: Menulis catatan boot baru ke disk drive.
UNTUK: Boolean yang digunakan dalam file batch.
FORMAT: Perintah untuk menghapus dan menyiapkan disk drive.
FTP: Perintah untuk terhubung dan beroperasi pada server FTP.
FTYPE: Menampilkan atau mengubah jenis file yang digunakan dalam ekstensi file
asociations.
GOTO: Memindahkan file batch ke label tertentu atau lokasi.
GRAFTABL: Tampilkan diperpanjang karakter dalam mode grafis.
HELP: Menampilkan daftar perintah dan penjelasan singkat.
JIKA: Memungkinkan untuk file batch untuk melakukan pemrosesan bersyarat.
IFSHLP.SYS: 32-bit file manager.
IPCONFIG: Jaringan perintah untuk melihat pengaturan adaptor jaringan dan nilai-nilai ditugaskan.
KEYB: Mengubah layout keyboard.
LABEL: Mengubah label disk drive.
LH: Load device driver untuk memori tinggi.
LISTSVC: Pemulihan konsol perintah yang menampilkan layanan dan driver.
LOADFIX: Load program di atas 64k pertama.
LOADHIGH: Load device driver untuk memori tinggi.
LOCK: Mengunci hard disk drive.
Logon: Pemulihan konsol perintah untuk instalasi daftar dan mengaktifkan login administrator.
PETA: Menampilkan nama perangkat drive.
MD: Perintah untuk membuat direktori baru.
MEM: Tampilan memori pada sistem.
Mkdir: Perintah untuk membuat direktori baru.
MODE: Memodifikasi pengaturan pelabuhan atau tampilan.
LEBIH: Tampilan satu halaman pada satu waktu.
PINDAHKAN: Pindah satu atau lebih file dari satu direktori ke direktori lain
MSAV: Awal Microsoft Virus scanner.
MSD: Diagnostik utilitas.
MSCDEX: Utility yang digunakan untuk memuat dan menyediakan akses ke CD-ROM.
Nbtstat: Menampilkan statistik protocol dan TCP / IP koneksi menggunakan NBT
NET: Update, memperbaiki, atau melihat pengaturan jaringan atau jaringan
Netsh: Konfigurasi dinamis dan statis jaringan informasi dari MS-DOS.
NETSTAT: Menampilkan TCP / IP statistik protokol jaringan dan informasi.
NLSFUNC: Load negara informasi spesifik.
NSLookup: Cari alamat IP dari sebuah domain atau host di jaringan.
PATH: Lihat dan memodifikasi lokasi komputer jalan
PathPing: Lihat dan menemukan lokasi latency jaringan
PAUSE: perintah yang digunakan dalam file batch untuk menghentikan pengolahan perintah.
PING: Uji / mengirim informasi ke komputer lain jaringan atau perangkat jaringan.
Popd: Perubahan jalur direktori atau jaringan disimpan oleh perintah pushd.
POWER: Menghemat daya dengan komputer portabel.
PRINT: Mencetak data ke port printer.
PROMPT: Melihat dan mengubah MS-DOS prompt.
Pushd: Toko path direktori atau jaringan dalam memori sehingga dapat dikembalikan setiap saat.
QBasic: Buka QBasic.
RD: Menghapus sebuah direktori kosong.
REN: Ubah nama sebuah file atau direktori.
RENAME: Ubah nama sebuah file atau direktori.
Rmdir: Menghapus direktori kosong.
ROUTE: Lihat dan mengkonfigurasi jaringan windows tabel rute.
RUNAS: Memungkinkan pengguna untuk mengeksekusi program yang lain
komputer.
Scandisk: Jalankan utilitas scandisk.
SCANREG: Scan registry dan memulihkan registri dari kesalahan.
SET: Ubah satu variabel atau string yang lain.
SETLOCAL: Memungkinkan lingkungan lokal harus diubah tanpa mempengaruhi hal lain.
SAHAM: Menginstall dukungan untuk file sharing dan mengunci kemampuan.
SETVER: Ubah MS-DOS versi lama untuk mengelabui program MS-DOS.
SHIFT: Perubahan posisi parameter diganti dalam program batch.
SHUTDOWN: Shutdown komputer dari MS-DOS prompt.
SMARTDRV: Buat disk cache dalam memori konvensional atau memori diperluas.
SORT: Urutkan input dan menampilkan output ke layar.
MULAI: Mulai jendela terpisah di Windows dari MS-DOS prompt.
SUBST: Pengganti folder pada komputer Anda untuk huruf drive lain.
SAKELAR: Hapus menambahkan fungsi-fungsi dari MS-DOS.
SYS: file sistem Transfer ke disk drive.
TELNET: telnet ke komputer lain / perangkat dari prompt.
WAKTU: Lihat atau memodifikasi waktu sistem.
JUDUL: Ubah judul jendela MS-DOS mereka.
Tracert: visual melihat rute jaringan paket melalui jaringan.
POHON: Lihat pohon visual dari hard disk drive.
JENIS: Menampilkan isi dari file.
Undelete: Undelete file yang telah dihapus.
Unformat: unformat hard disk drive.
UNLOCK: Mengaktifkan disk drive.
VER: Menampilkan informasi versi.
VERIFIKASI: Mengaktifkan atau menonaktifkan fitur untuk menentukan apakah file telah ditulis dengan benar.
VOL: Menampilkan volume informasi tentang drive yang ditunjuk.
XCOPY: Copy beberapa file, direktori, dan / atau drive dari satu lokasi ke lokasi lain.
TRUENAME: Ketika ditempatkan sebelum sebuah file, akan menampilkan seluruh direktori di mana ada
Taskkill: Hal ini memungkinkan Anda untuk membunuh orang-aplikasi yang tidak dibutuhkan atau terkunci

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo