a.
Apabila pada saat
dilakukan pemeriksaan lapangan Wajib Pajak atau kuasanya tidak ada ditempat,
maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan
mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, terbatas
untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda
untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Dan untuk keperluan pengamanan
pemeriksaan, maka sebelum Pemeriksaan lapangan ditunda Pemeriksa Pajak dapat
melakukan penyegelan
b.
Apabila setelah
ditunda Wajib Pajak atau wakil/kuasanya tetap juga tidak ada ditempat, maka
pemeriksaan tetap dilaksanakan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang
bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.
Apabila pegawai Wajib Pajak tersebut menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan
maka ia harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran
Pemeriksaan, dan apabila ia menolak menandatangani surat pernyataan maka
pemeriksa pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh pemeriksa
1.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau obyek yang terutang pajak;
|
2.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan;
|
3.
|
memberikan keterangan yang diperlukan
Apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka Wajib Pajak atau kuasanya harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan dan apabila ia menolak menandatangani surat pernyataan maka pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak |
d.
surat pernyataan
penolakan pemeriksaan atau surat pernyataan penolakan membantu kelancaran
pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk
menetapkan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan
e.
Pemeriksa pajak
membuat laporan pemeriksaan pajak untuk digunakan sebagai dasar penerbitan
surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak atau untuk tujuan lain dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
f.
Apabila penghitungan
besarnya pajak menurut laporan pemeriksaan pajak berbeda dengan SPT maka atas
perbedaan tersebut diberitahukan kepada Wajib Pajak .
g.
Untuk pembahasan akhir
hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda anatra Surat
Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak dan Wajib
Pajak wajib menyampaikan tanggapannya secara tertulis, kecuali apabila
pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan
h.
Berdasarkan tanggapan
Wajib Pajak Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan yang dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau
Akuntan Publik
i.
Dalam pemeriksaan
lapangan pemberitahuan hasil pemeriksaan, tanggapan oleh wajib pajak atas
pemberitahuan hasil pemeriksaan, dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan
diselesaikan dalam jangka paling lama 3 (tiga) minggu. Apabila jangka waktu ini
terlampaui maka wajib dibuatakan Berita Acara dan surat ketetapan pajak dan
Surat Tagihan Pajak diterbikan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan
yang disampaikan kepada Wajib Pajak
j.
Apabila dalam
pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana dibidang
perpajakan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan.
Sumber: http://www.pajakonline.com
Sumber: http://www.pajakonline.com
09.19
Unknown


1 komentar:
Join yuk di KENARI POKER.
Tunggu Apalagi Segera Daftar dan Depositkan Segera Di KENARIPOKER .COM
- Minimal Deposit 15.000
- Bonus New Member 20.000
- Bonus Next Deposit 20%
Contact Person :
WA : +855 7863 3569
Posting Komentar