1.
Pemberitahuan hasil pemeriksaan:
a.Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara
tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ditatausahakan oleh Tim Pemeriksa Pajak
dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum.
b.Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil
Pemeriksaan Lapangan; Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi, Wajib
Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik
setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan
c.Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan
permintaan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan.
d.Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil
pemeriksaan lapangan harus menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan
beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara
Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak;
e.Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau
seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani dan
menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak dan dilampiri dengan bukti‐bukti pendukung sanggahan serta penjelasan
seperlunya.
f.Tim Pemeriksa Pajak menandatangani Berita Acara
Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak untuk menandatangani.
2.
Pembahasan di tim pemeriksa dan tim pembahas:
a. Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak yang
hasil pembahasannya dituangkan dalam Risalah Pembahasan.
b.Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan
dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu
oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan dengan menggunakan surat
permohonan.
c. Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3
harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa
Pajak kepada Wajib Pajak
d. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil
pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya
dan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal Risalah Tim
Pembahas tingkat UP3.
e. Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat
Kanwil harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim
Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak
f. Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas
merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar
dalam pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak
3.
Pemanggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara
Hasil
Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:
a. Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim
Pembahas, Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan sebanyak‐banyaknya 2 (dua) kali kepada Wajib Pajak untuk
menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Surat Panggilan ditandatangani oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
b.Surat Panggilan dapat dikirimkan melalui
faksimili atau disampaikan oleh kurir atau Tim Pemeriksa Pajak, atau melalui
pos tercatat untuk daerah‐daerah tertentu yang
penggunaan faksimili tidak memungkinkan atau penyampaian dengan kurir dianggap
tidak efisien (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
c. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat
Panggilan II, Tim Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak
4.
Pembahasan akhir:
a.
Tim Pemeriksa Pajak
bersama dengan Wajib Pajak melakukan pembahasan akhir.
b.Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam Berita
Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditandatangani oleh Wajib
Pajak, Tim Pemeriksa Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Berita acara
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LPP.
c. Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah
Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan merupakan bahan untuk membuat LPP;
d.Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk
menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat
catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
e. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan
tertulis atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tim
Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan
Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang
disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak
yang disetujui oleh Tim Pemeriksa Pajak.
f. Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan
Hasil Pemeriksaan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat
menyampaikan Formulir Kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada
Direktur Pemeriksaan.
Sumber: http://pajaktaxes.blogspot.com
Sumber: http://pajaktaxes.blogspot.com
06.37
Unknown


0 komentar:
Posting Komentar