Selasa, 03 Juli 2012

Pelaporan Pemeriksaan Pajak dan Pengembalian Dokumen


1. Sebagai hasil dari SOP Tata Cara Pemeriksaan, Fungsional Pemeriksa Pajak menyerahkan LPP serta Nothit yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Administrasi Perpajakan 158
Kepala Kantor kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk di registrasi dan diberi penomoran.

2. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk meregistrasi dan memberi nomor.

3. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meregistrasi dan memberi nomor LPP beserta Nothit dan menyampaikannya kepada Fungsional Pemeriksa Pajak.

4. Fungsional Pemeriksa Pajak melakukan penjilidan (pembundelan berkas) dan menyerahkan LPP yang sudah dijilid sebanyak 3 (tiga) set, berikut Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen‐dokumen lain yang berhubungan dengan Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.

5. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk memproses lebih lanjut.

6. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meneliti kelengkapan, menatausahakan dan mengarsipkan LPP dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta memisahkan 1 (satu) set LPP untuk digabungkan dalam berkas Wajib Pajak yang akan dikembalikan kepada Seksi Pelayanan dan 1 (satu) set untuk diserahkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti sekaligus membuat konsep Surat Pengantarnya kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.

7. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan menandatangani Surat Pengantar dan mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Seksi terkait.

8. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menyerahkan 1 (satu) set LPP dan Nota Penghitungan kepada Seksi Pelayanan (diproses dalam SOP Penerbitan Surat Ketetapan Pajak) dan 1 (satu) set LPP kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta menatausahakan arsip Surat Pengantar.

9. Buku‐buku catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal LPP

10. Proses selesai.


Sumber: http://pajaktaxes.blogspot.com

Pembuatan perintah pemeriksaan


LEMBAR PENUGASAN PEMERIKSAAN (LP2) DAN KODE PEMERIKSAAN

A. LEMBAR PENUGASAN PEMERIKSAAN (LP2)
1. LP2 diterbitkan berdasarkan:
a. Penugasan pemeriksaan/persetujuan pemeriksaan/instruksi pemeriksaan; atau
b. Surat Permintaan Pemeriksaan Lokasi.

2. LP2 bukan merupakan dasar dilakukannya pemeriksaan namun merupakan sarana untuk
melakukan pengawasan pemeriksaan. Dasar dilakukannya pemeriksaan adalah penugasan/persetujuan/instruksi pemeriksaan atau Surat Permintaan Pemeriksaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a atau huruf b.

3. Untuk kepentingan pengawasan pemeriksaan, setiap Surat Perintah Pemeriksaan baik untuk
seluruh jenis pajak maupun untuk satu atau beberapa jenis pajak harus memiliki LP2.

4. Surat Perintah Pemeriksaan yang tidak harus memiliki LP2 hanya meliputi Surat Perintah
Pemeriksaan atas Wajib Pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Format LP2 terdiri dari tiga bagian yaitu Data Pemeriksaan, Data Penugasan, dan Data
Pelaporan.

6. Data Pemeriksaan adalah data yang terkait dengan dasar dilakukannya pemeriksaan, yang
meliputi :
a. Nomor Pengawasan Pemeriksaan (Nomor LP2);
b. Tahun Pajak Yang Diperiksa;
c. Nama Wajib Pajak;
d. Alamat Wajib Pajak;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. Klasifikasi Lapangan Usaha;
g. Kode Pemeriksaan dan;
h. Unit Pelaksana Pemeriksaan.

7. Data Penugasan adalah data yang menunjuk pihak yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pemeriksaan, yang meliputi :
a. Nomor Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
b. Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
c. Tanggal Mulai Pemeriksaan; dan
d. Susunan Tim Pemeriksa Pajak yaitu Supervisor, Ketua Tim, dan Anggota Tim.

8. Data Pelaporan adalah data yang menunjukkan status dan hasil (kinerja) pemeriksaan, yang
meliputi :
a. Nomor dan Tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
b. Jumlah Jam Pemeriksaan dan;
c. Hasil Pemeriksaan.

9. Format LP2 secara terinci adalah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran 39.

10. Nomor Pengawasan Pemeriksaan atau Nomor LP2 terdiri dari 15 (lima belas) digit yang terbagi
dalam 4 (empat) bagian dengan struktur sebagai berikut :
0 0 0 . B B T T . 0 0 0 0 . 0 0 0 0
   A            B             C           D
a. Bagian A terdiri dari 3 (tiga) digit yang menjelaskan Kode Unit Pelaksana Pemeriksaan.
b. Bagian B terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan Kode Bulan dan Kode Tahun
Penerbitan LP2 masing-masing 2 digit.
c. Bagian C terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan Kode Pemeriksaan.
d. Bagian D terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan nomor urut LP2 yang terbit di
Unit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan dalam tahun penerbitan LP2.

B. DAFTAR KODE PEMERIKSAAN
1. Setiap usulan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan dan alasan
pemeriksaan yang sesuai dan dikonversikan dalam bentuk Kode Pemeriksaan.

2. Kode Pemeriksaan mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan dan harus dicantumkan
dalam setiap penugasan/persetujuan/instruksi pemeriksaan.

3. Struktur Kode Pemeriksaan terdiri dari 4 (empat) digit dengan pengelompokkan sebagai
berikut:
1.      Digit pertama menunjukkan Jenis Pajak/Ruang Lingkup Pemeriksaan;
2.      Digit kedua menunjukkan Kriteria dan Jenis Pemeriksaan;
3.      Digit ketiga menunjukkan Alasan Pemeriksaan; dan
4.      Digit keempat menunjukkan Jenis Wajib Pajak yang diperiksa.

4. Digit pertama menunjukkan Jenis Pajak/Ruang Lingkupterdiri dari:
1.      Semua Jenis Pajak (All Taxes)
2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3.      Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan
4.      Pajak Penghasilan Pasal 25/29
5.      Administrasi (Untuk Pemeriksaan Tujuan Lain)
6.      WP Lokasi
7.      Pajak Penghasilan Pasal 21/26
8.      Pajak Penghasilan Pasal 23/26
9.      Pajak Penghasilan Final
       0.   Beberapa Jenis Pajak (kode ini digunakan jika yang diperiksa adalah PPN dan PPh
Potput secara sekaligus atau seluruh kewajiban perpajakan cabang dilakukan pemeriksaan).
5. Digit kedua menunjukkan Kriteria dan Jenis Pemeriksaanterdiri dari :
0 Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Kantor
1 Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
2 Pemeriksaan Tujuan Lain dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
4 Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi dengan Jenis
Pemeriksaan Lapangan
5 Pemeriksaan Tujuan Lain dengan Jenis Pemeriksaan Kantor
9 Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Manual
dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan

6. Digit ketiga menunjukkan Alasan Pemeriksaan yang meliputi:
a. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalahPemeriksaan Rutin dengan
Jenis Pemeriksaan Kantor (0), maka kode untuk digit ketiga ditentukan sebagai berikut:
1.      Perubahan Tahun Buku atau Metode Pembukuan oleh WP Go Public
2.      Likuidasi atau Penutupan Usaha oleh WP Go Public
3.      Penggabungan Usaha oleh WP Go Public
4.      Peleburan usaha atau Pengambilalihan usaha oleh WP Go Public
5.      Pemecahan usaha atau Pemekaran Usaha oleh WP Go Public
6.      SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar oleh WP Go Public
7.      SPT Lebih Bayar (LB) Restitusi/Kompensasi
8.      Revaluasi Aktiva Tetap oleh WP Go Public
b. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalahPemeriksaan Rutin dengan
Jenis Pemeriksaan Lapangan (1), maka kode untuk digit ketiga ditentukan sebagai
berikut:
1.      Perubahan Tahun Buku atau Metode Pembukuan
2.      Likuidasi, Penutupan Usaha, atau Akan Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya
3.      Penggabungan Usaha
4.      Peleburan usaha atau Pengambilalihan usaha
5.      Pemecahan usaha atau Pemekaran Usaha
6.      SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar (RTLB)
7.      SPT Lebih Bayar (LB) Restitusi/Kompensasi
8.      Revaluasi Aktiva Tetap
c. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalahPemeriksaan Khusus
berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi dengan Jenis Pemeriksaan
Lapangan (4), kode digit ketiga ditentukan sebagai berikut:
1.      Wajib Pajak Besar
2.      Wajib Pajak Menengah
3.      Wajib Pajak Kecil
d. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalahPemeriksaan Khusus
berdasarkan Analisis Risiko Secara Manual dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
(9), kode digit ketiga ditentukan maka:
1 terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan ketidakpatuhan Wajib Pajak
(bottom up)
2 analisis risiko manual selain karena permintaan WP (top down)
3 laporan dan/atau pengaduan masyarakat hasil analisis Direktorat Intelijen dan
Penyidikan (top down)
4 analisis risiko karena Permintaan WP (top down)
5 laporan dan/atau pengaduan masyarakat hasil analisis Kanwil DJP (top down)
6 terdapat data dan/atau informasi terkait dengan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Pasal 17D UU KUP (bottom up)
8 terdapat laporan dan/atau pengaduan Masyarakat terkait dengan Wajib Pajak
Kriteria Tertentu Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Pasal 17D UU
KUP (top down)
9 Pemeriksaan Khusus dalam rangka pemeriksaan ulang.

7. Digit keempat menunjukkan Jenis Wajib Pajak yang meliputi :
1.      Orang Pribadi
2.      Badan
8. Berdasarkan struktur tersebut di atas, Kode Pem
Berdasarkan struktur tersebut di atas, Kode Pemeriksaan untuk masing-masing kriteria dan
jenis pemeriksaan ditentukan sebagai berikut:



 lembar penugasan pemeriksaan rutin :

Sumber: http://pajaktaxes.blogspot.com 

Pelaksanaan Pemeriksaan


Pelaksanaan Pemeriksaan (KMK Nomor 545/KMK.04/2000)
a.     Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan Wajib Pajak atau kuasanya tidak ada ditempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Dan untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, maka sebelum Pemeriksaan lapangan ditunda Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan
b.     Apabila setelah ditunda Wajib Pajak atau wakil/kuasanya tetap juga tidak ada ditempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. Apabila pegawai Wajib Pajak tersebut menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan maka ia harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan, dan apabila ia menolak menandatangani surat pernyataan maka pemeriksa pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa
c.     Dalam pemeriksaan Wajib Pajak wajib (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ) :
1.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau obyek yang terutang pajak;
2.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
3.
memberikan keterangan yang diperlukan
Apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka Wajib Pajak atau kuasanya harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan dan apabila ia menolak menandatangani surat pernyataan maka pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak
d.     surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk menetapkan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan
e.     Pemeriksa pajak membuat laporan pemeriksaan pajak untuk digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
f.      Apabila penghitungan besarnya pajak menurut laporan pemeriksaan pajak berbeda dengan SPT maka atas perbedaan tersebut diberitahukan kepada Wajib Pajak .
g.     Untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda anatra Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak dan Wajib Pajak wajib menyampaikan tanggapannya secara tertulis, kecuali apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan
h.     Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik
i.      Dalam pemeriksaan lapangan pemberitahuan hasil pemeriksaan, tanggapan oleh wajib pajak atas pemberitahuan hasil pemeriksaan, dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan diselesaikan dalam jangka paling lama 3 (tiga) minggu. Apabila jangka waktu ini terlampaui maka wajib dibuatakan Berita Acara dan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbikan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak
j.      Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana dibidang perpajakan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan.

Sumber: http://www.pajakonline.com

Persiapan Pemeriksaan


Selayaknya sebagai seorang auditor yang sedang/akan melakukan pemeriksaan memerlukan persiapan diantaranya ada 5 langkah yang pertama melakukan perencanaan audit, kedua persiapan audit, ketiga pelaksanaan audit, keempat evaluasi audit dan yang terakhir kesimpulan.

Hal tersebut juga di lakukan Petugas Pemeriksaan Pajak, melakukan persiapan pemeriksaan pajak, antara lain:
v Mempelajari berkas wajib pajak/berkas data internal dan eksternal
v Menganalisis SPT dan Laporan Keuangan Wajib Pajak
v Mengidentifikasi masalah
v Melakukan pengenalan lokasi wajib pajak
v Menentukan ruang lingkup pemeriksaan
v Menyusun program pemeriksaan
v Menentukan buku-buku dan dokumen yang akan di pinjam
v Menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan


Sumber: www.pemeriksaanpajak.com

Penghentian Pemeriksaan

Dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2011 pasal 5 disebutkan:
(1)          Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan diselesaikan dengan
cara:
menghentikan Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan sumir;
membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      (1)       Penghentian Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan
sumir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
a.            Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang
telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
b.            Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan
terhadap surat pemberitahuan yang bukan merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, disetujui oleh pejabat yang berwenang untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
c.            Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang Undang KUP ditangguhkan karena:
1)                   Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
tidak dilanjutkan dengan penyidikan tetapi diselesaikan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak;
2)                  Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
3)                  Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
4)                  Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2)          Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau
Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(3)          Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, harus diselesaikan dan disampaikan terlebih dahulu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), guna pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4)          Apabila Pemeriksa Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Pemeriksa Pajak harus melanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.

Penyelesaian Usulan Pemeriksaan




A. Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan Di Kantor Pelayanan Pajak:
1. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak, Seksi Pengawasan dan Konsultasi (SOP Tata Cara Pelaksanaan Penelitian dan Analisi Kepatuhan Material Wajib Pajak), Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penghapusan NPWP), Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak), Seksi Ekstensifikasi (SOP Tata Cara Penerbitan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi) kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.
2.  Pelaksana Seksi Pemeriksanaan membuat konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
3.  Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4.   Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
5.   Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana untuk mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.
6.   Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
7.   Proses selesai.

B. Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan Di Kantor Wilayah:

1.  Kepala Kantor Wilayah mendisposisi Surat Usulan Pemeriksaan dan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan .
2. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan menerima disposisi dari Kepala Kantor Wilayah kemudian menugaskan Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak.
3. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak, dan membahas usulan pelaksanaan pemeriksaan bersama Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.
4.  Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan membuat konsep LP2 dan Daftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
5. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi kemudian  menyampaikan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.
6.  Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
7.   Kepala Kantor Wilayah menandatangani konsep LP2 dan Daftar. Administrasi Perpajakan 149
8. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan menatausahakan LP2 dan Daftar Alokasi dan menyampaikannya ke Bagian Umum untuk dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan SOP Penyampaian Dokumen di Kanwil.
9.   Proses selesai.


Sumber: SOP DJP 2009

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo