Selasa, 03 Juli 2012

Penghentian Pemeriksaan

Dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2011 pasal 5 disebutkan:

(1)          Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan diselesaikan dengan
cara:
menghentikan Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan sumir;
membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      (1)       Penghentian Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan
sumir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
a.            Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang
telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
b.            Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan
terhadap surat pemberitahuan yang bukan merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, disetujui oleh pejabat yang berwenang untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
c.            Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang Undang KUP ditangguhkan karena:
1)                   Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
tidak dilanjutkan dengan penyidikan tetapi diselesaikan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak;
2)                  Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
3)                  Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
4)                  Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2)          Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau
Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(3)          Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, harus diselesaikan dan disampaikan terlebih dahulu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), guna pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4)          Apabila Pemeriksa Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Pemeriksa Pajak harus melanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.

1 komentar:

angela mengatakan...

Join yuk di KENARI POKER.
Tunggu Apalagi Segera Daftar dan Depositkan Segera Di KENARIPOKER .COM
- Minimal Deposit 15.000
- Bonus New Member 20.000
- Bonus Next Deposit 20%

Contact Person :
WA : +855 7863 3569

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo