Proses Penerbitan Daftar Nominatif Usulan
SP3 PSL Ekstensifikasi
A. Deskripsi :
Prosedur ini menguraikan tata cara penyelesaian penerbitan daftar
nominatif usulan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederhana
Lapangan (SP3 PSL) Ekstensifikasi.
B.
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
545/KMK.4/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
C. Surat Edaran yang terkait :
Tidak ada
D. Pihak
yang terkait :
1. Pelaksana
Seksi Ekstensifikasi.
2. Kepala
Seksi Ekstensifikasi.
3. Kepala
Kantor.
4. Sistem.
5. Bidang
Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.
E. Formulir
yang digunakan :
Surat Himbauan untuk Ber-NPWP
F. Dokumen yang dihasilkan :
Daftar Nominatif
Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi
G. Prosedur
Kerja :
1. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi membuat
konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL
Ekstensifikasi
berdasarkan data respon Wajib Pajak atas
himbauan untuk
ber-NPWP.
2. Kepala Seksi Ekstensifikasi meneliti dan
memberikan persetujuan atas konsep
Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL
Ekstensifikasi tersebut.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti
dan memberikan persetujuan atas konsep
Daftar Nominatif
Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi tersebut.
4. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan
pencetakan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL
Ekstensifikasi.
5. Kepala Seksi Pelayanan memaraf konsep
Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi.
6. Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL
Ekstensifikasi ditandatangani oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
7. Kepala Seksi Pelayanan menerima kembali
Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi kemudian menyerahkan kepala
Pelaksana Seksi Pelayanan untuk menatausahakan, mengarsipkan dan mengirimkan.
8. Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL
Ekstensifikasi dikirim ke Bidang Pemeriksaan,
Penyidikan dan Penagihan
Pajak Kanwil melalui Sub Bagian Umum.
9. Proses selesai.
Jangka Waktu
Penyelesaian : Paling lama 1 (satu) hari
kerja
H.
Bagan Arus (Flow Chart) :
06.04
Unknown



0 komentar:
Posting Komentar