A. Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan Di Kantor Pelayanan Pajak:
1. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima usulan Wajib
Pajak yang akan diperiksa dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak,
Seksi Pengawasan dan Konsultasi (SOP Tata Cara Pelaksanaan Penelitian dan
Analisi Kepatuhan Material Wajib Pajak), Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Penghapusan NPWP), Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan
Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak), Seksi Ekstensifikasi (SOP Tata Cara
Penerbitan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi) kemudian
menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.
2. Pelaksana Seksi Pemeriksanaan membuat konsep
Daftar Nominatif Wajib Pajak dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
3. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf
konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan
serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan
menandatangani Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan
Pemeriksaan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
5. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif
Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana
untuk mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.
6. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan
mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan
pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau
Direktur Jenderal Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
7. Proses selesai.
B. Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan Di Kantor Wilayah:
1. Kepala Kantor Wilayah mendisposisi Surat Usulan
Pemeriksaan dan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan
Pemeriksaan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan .
2. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan
Penagihan menerima disposisi dari Kepala Kantor Wilayah kemudian menugaskan
Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka
penelitian tunggakan pajak.
3. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan menugaskan
Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka
penelitian tunggakan pajak, dan membahas usulan pelaksanaan pemeriksaan bersama
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.
4. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan membuat
konsep LP2 dan Daftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Bimbingan
Pemeriksaan.
5. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan memaraf konsep
LP2 dan Daftar Alokasi kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan,
Penyidikan dan Penagihan.
6. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan
Penagihan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi serta menyampaikan kepada
Kepala Kantor Wilayah.
7. Kepala Kantor Wilayah menandatangani konsep LP2
dan Daftar. Administrasi Perpajakan 149
8. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan
menatausahakan LP2 dan Daftar Alokasi dan menyampaikannya ke Bagian Umum untuk
dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan SOP Penyampaian Dokumen di
Kanwil.
9.
Proses selesai.
Sumber: SOP DJP 2009
Sumber: SOP DJP 2009
06.50
Unknown


1 komentar:
Join yuk di KENARI POKER.
Tunggu Apalagi Segera Daftar dan Depositkan Segera Di KENARIPOKER .COM
- Minimal Deposit 15.000
- Bonus New Member 20.000
- Bonus Next Deposit 20%
Contact Person :
WA : +855 7863 3569
Posting Komentar