Dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2011 pasal 5 disebutkan:
(1)
Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan
diselesaikan dengan
cara:
menghentikan
Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan sumir;
membuat
Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
mengusulkan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(1) Penghentian
Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan
sumir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan dalam hal:
a.
Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang
telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa
tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) atau jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
b.
Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan yang
dilakukan
terhadap surat pemberitahuan yang bukan
merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, disetujui oleh pejabat yang
berwenang untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
c.
Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan
atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang Undang KUP ditangguhkan karena:
1) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan dan
tidak dilanjutkan dengan penyidikan tetapi
diselesaikan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak;
2)
Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan dan
tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena
Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
3)
Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan dan
dilanjutkan dengan penyidikan tetapi
penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
4)
Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan dan
dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan
serta telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2)
Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
Wajib
Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari
Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan
sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, tidak ditemukan dalam
jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
atau jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3);
Wajib
Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari
Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan
ditemukan dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan dan
perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau
Wajib
Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari
Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan
ditemukan dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum dapat diselesaikan
sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau
Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(3)
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, harus diselesaikan dan
disampaikan terlebih dahulu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau perpanjangan
jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6),
guna pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4)
Apabila Pemeriksa Pajak telah menyampaikan
Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu kurang
dari 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Pemeriksa Pajak harus melanjutkan
tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sumber: http://mhk28.blogspot.com
08.02
Unknown


1 komentar:
Join yuk di KENARI POKER.
Tunggu Apalagi Segera Daftar dan Depositkan Segera Di KENARIPOKER .COM
- Minimal Deposit 15.000
- Bonus New Member 20.000
- Bonus Next Deposit 20%
Contact Person :
WA : +855 7863 3569
Posting Komentar